VTS adalah Pelayanan lalu lintas kapal di wilayah yang ditetapkan dan saling berintegrasi dan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang (Menteri Perhubungan) serta dirancang untuk meningkatkan keselamatan kapal, efisiensi bernavigasi dan menjaga lingkungan, yang memiliki kemampuan untuk berinteraksi dan menanggapi situasi perkembangan lalu lintas kapal di wilayah VTS dengan menggunakan sarana perangkat radio dan elektronika pelayaran.

 

Stasiun VTS menyediakan pelayanan, antara lain :

Ø Pelayanan Informasi / INS (Information Navigational Service) yaitu layanan yang menyediakan informasi penting yang berguna bagi pembuatan keputusan bernavigasi diatas kapal dan diberikan tepat pada waktu yang diperlukan dan merupakan layanan mendasar yang harus disediakan oleh setiap VTS.

Ø Pelayanan Bantuan Navigasi / NAS (Navigational Assistance Services) yaitu layanan untuk membantu pembuatan keputusan (membantu kapal dalam bernavigasi/berolah gerak didalam wilayah cakupan VTS diatas kapal dan memonitor dampak dari olah gerak kapal tersebut)

Ø Pelayanan Pengelolaan Lalu Lintas / TOS (Traffic Organization Services) yaitu layanan yang diberikan untuk mengatur pergerakan lalu lintas didalam wilayah cakupan VTS agar manjadi aman, efisien dan tidak membahayakan lingkungan serta mencegah terjadinya situasi lalu lintas pelayaran yang berbahaya dan memberikan pergerakan lalu lintas di dalam cakupan VTS secara aman, efisien dan tidak membahayakan lingkungan.

 

Dari layanan yang diberikan VTS maka stakeholder / pengguna jasa mempunyai kewajiban membayar pungutan layanan VTS yang diatur pada Peraturan Pemerintah nomor PP.15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.


Gambar : VTS Pontianak



Gambar : VTS Tanjung Intan