Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 26 Tahun 2011 Tentang Telekomunikasi Pelayaran, Stasiun Radio Pantai adalah stasiun darat dalam dinas bergerak pelayaran. SROP melakukan kegiatan komunikasi radio pelayaran guna kepentingan keselamatan pelayaran di wilayah tugas masing-masing.

Jumlah Stasiun Radio Pantai yang berada di wilayah kerja Distrik Navigasi Kelas III Pontianak ada 3 stasiun, yang tersebar wilayah Kota Pontianak (SROP Pontianak), Kabupaten Ketapang (SROP Ketapang), dan Kabupaten Sambas (SROP Sintete).

Dalam mengemban tugas sehari-harinya Stasiun Radio Pantai sesuai dengan List IV pada List Of Coast Station bahwa SROP mempunyai jam kerja yang disesuaikan dengan kelasnya masing-masing, namun untuk SROP yang dilengkapi GMDSS wajib melakukan Jaga Dengar selama 24 jam per hari.


SROP DI WILAYAH KERJA DISTRIK NAVIGASI KELAS III PONTIANAK

1.   Stasiun Radio Pantai (SROP Pontianak)




2.   Stasiun Radio Pantai (SROP Ketapang)




3.   Stasiun Radio Pantai (SROP Sintete)