Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) merupakan fasilitas keselamatan pelayaran yang meyakinkan kapal untuk berlayar dengan selamat, efisien, menentukan posisi kapal, mengetahui arah kapal yang tepat dan mengetahui posisi bahaya di bawah permukaan laut dalam wilayah perairan laut yang luas.

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Sarana Bantu Navigasi Pelayaran merupakan peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.

Keandalan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran adalah tingkat kemampuan Sarana Bantu Navigas Pelayaran untuk menjalankan fungsinya sesuai ketentuan. SBNP ini sangat penting fungsinya sebagai fasilitas keselamatan pelayaran, menentukan posisi kapal, mengetahui arah kapal yang tepat serta mengetahui posisi bahaya di bawah permukaan laut dalam wilayah perairan laut yang luas.

Distrik Navigasi Kelas III Pontianak memiliki beberapa jenis SBNP yang tersedia, diantaranya :

  • Menara Suar                           :   7   Unit
  • Rambu Suar                           : 27   Unit
  • Rambu  Penuntun                   : 12   Unit
  • Pelampung Suar                     : 34   Unit
  • Rambu Suar Pelabuhan         : 10   Unit
  • Rambu  Sektor Pelabuhan     :   1   Unit

Dimana semuanya tersebar baik didarat, perairan dan daerah perbatasan di wilayah Kalimantan Barat.

Menara suar adalah Sarana Bantu Navigasi Pelayaran tetap yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih 20 (dua puluh) mil laut yang dapat membantu para navigator dalam menentukan posisi dan/atau haluan kapal, menunjukan arah daratan dan adanya pelabuhan serta dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara.

Menara Suar Distrik Navigasi Pontianak Berjumlah 7 Unit yaitu :
1.    Menara Suar Pulau Tanjung Dato’
      Yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia;

Gambar : Menara Suar Tanjung Datu'


2.    Menara Suar Pulau Kalang Bahu
      Kabupaten Sambas;

Gambar : Menara Suar Pulau Kalang Bahu


3.    Menara Suar Tanjung Intan
      Kabupaten Kubu Raya;

Gambar : Menara Suar Tanjung Intan


4.    Menara Suar Pulau Setinjan
      Kabupaten Mempawah;

Gambar : Menara Suar Pulau Setinjan


5.    Menara Suar Pulau Layah
      Kabupaten Kayong Utara / Kabupaten Ketapang;

Gambar : Menara Suar Pulau Layah


6.    Menara Suar Pulau Pengiki
     Kabupaten Bintang Kepulauan Riau;

Gambar : Menara Suar Pulau Pengiki


7.    Menara Suar Pulau Pejantan
      Kabupaten Bintang Kepulauan Riau;

Gambar : Menara Suar Pulau Pejantan

Pelampung suar adalah Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran apung yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih 4 (empat) mil laut yang dapat membantu para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, kerangka kapal dan/atau untuk menunjukan perairan aman serta pemisah alur, dan dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara.

Rambu suar adalah Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran tetap yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih dari 10 (sepuluh) mil laut yang dapat membantu para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, dan bahaya terpencil serta menentukan posisi dan/atau haluan kapal serta dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara.

Ada juga SBNP Non DJPL yang dimiliki pihak swasta, namun tetap dibawah pengawasan Distrik Navigasi Pontianak. Baik itu berupa rambu suar, pelampung suar, rambu penuntun dan rambu suar pelabuhan. Semua SBNP Non DJPL berjumlah  21 unit.

Distrik Navigasi Pontianak khususnya Instalasi SBNP, bertekad demi menjaga kelancaran, keamanan, dan keselamatan dalam pelayaran, sangat dibutuhkan peran serta dan dukungan demi  keandalan SBNP di perairan Kalimantan Barat.